SERANG,- Medianews.co.id,- Sehari menjelang pencoblosan Pilkada 2024 atau H-1, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Laporan itu dilakukan oleh tim advokasi paslon 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna ke Bawaslu Banten, Selasa, 26 November 2024.
Ketua tim advokasi paslon nomor urut 1, Deni ismal mengatakan pihaknya menyampaikan laporan dugaan, pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami melakukan pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi, yang bersifat TSM,” ujar Deni kepada wartawan usai melapor itu.
Deni mengatakan, pihaknya menduga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 terdapat pelanggaran yang bersifat TSM.
“Kami menduga, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon 2 yakni Ratu Zakiyah -Najib Hamas. Menurut pandangan hukum kami, mereka telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat TSM,” ungkap Deni.
Dikatakan Deni, sejumlah dokumen telah diserahkan kepada pihak Bawaslu Banten, untuk dapat diproses lebih lanjut.
“Beberapa dokumen sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi,” ucapnya.
Menurut Deni, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2, sudah memenuhi unsur Peraturan Bawaslu (PerBawaslu).
Di mana paslon nomor urut 2, dinilai sudah melakukan kegiatan TSM, dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang 2024
“Menurut pendapat hukum dan kajian kami, unsur-unsur yang masuk di PerBawaslu itu sudah terpenuhi, bahwa tim 2 telah melakukan kegiatan TSM, dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang 2024,” jelasnya.
Deni juga turut menyebutkan sejumlah hal yang menjadi bukti, dugaan TSM yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.
Bukti tersebut seperti, keterlibatan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto yang merupakan suami dari Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah.
Yandri Susanto disebut oleh Ketua Advokasi Andika-Nanang ini telah menggunakan kekuatan birokrasi secara terang-terangan.
Disampaikan Deni, sejumlah kegiatan Yandri sebagai Mendes, dinilai menguntungkan sang istri yang sedang mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
“Ada beberapa bukti, di antaranya tentang keterlibatan suami dari calon bupati, yang secara terang-terangan menggunakan kekuatan birokrasinya,” terang Deni.
Disebutkan juga bukti lainnya yakni, kepala desa di sejumlah besar wilayah Kabupaten Serang, yang diduga terafiliasi dengan paslon nomor urut 2.
“Ada bukti lainnya, yaitu dugaan kepala-kepala desa di sebagian besar wilayah Kabupaten Serang, terafiliasi dengan pasangan calon nomor urut 2,” paparnya.
Dikatakan Deni, laporan tersebut langsung disampaikan langsung pada Bawaslu Banten, atas dasar Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
“Berdasarkan PerBawaslu 9 tahun 2020, berkaitan dengan pelanggaran administrasi TSM, yang berwenang memeriksa laporan tersebut adalah Bawaslu provinsi,” pungkasnya. (*)