Kasus Perdagangan Orang Berhasil diungkap Polda Banten 

23

Serang,- Medianews.co.id,- Polda Banten gelar ungkap Kasus perdagangan orang (TPPO) yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten, Senin (12/06).

Kegiatan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.

Wakapolda Banten Kombes Pol M. Sabilul Alif mengungkapkan sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimum bersama Polres Jajaran.

“3 kasus, diantaranya satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan Laporan tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang,” ungkap Alif.

Selain itu, Subdit IV TPPO Ditreskrimum Polda Banten menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.

Keempat tersangka akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi,” tuturnya.

Lanjut Alif, pada 19 Mei 2023 penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga.

“Tersangka RI (49) sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya sdri RI tidak hanya seorang diri dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dari perbuatan tersebut Tersangka RI mendapatkan keuntungan sebesar tiga juta rupiah,” ucapnya.

Baca juga  Polda Banten Berhasil Ungkap Perdagangan Kosmetik Palsu

Sabilul menjelaskan korban dijanjikan akan mendapat gaji besar tetapi setelah bekerja gaji yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian. SF melaporkan bahwa istrinya (MH) pada sekira bulan april 2022 telah diberangkatakan menjadi Pekerja Migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40) akan diberangkatkan kedua sponsor menjanjikan bahwa sdri MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke indonesia akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi, Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang .

“NI berperan untuk mencari Calon pekerja migran di Daerah Padarincang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan kemudian Tersangka NI menyerahkan berkas kepada Tersangka YD, Kemudian YD menyerahkan berkas kepada Atasannya dengan Inisial MA Warga negara Arab saudi,” jelasnya.

Adapun NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 dari setiap calon pekerja sedangkan YD mendapatkan keuntungan Rp6.000.000 dimana sampai dengan saat Ini MA telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal.

“Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” jelas Sabilul.

Alif menegaskan, Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak menerima bujuk rayu dari para oknum dan calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. (Ana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini