Polda Banten Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Di Lebak

44

Serang,- Medianews.co.id,- Warga Banten dikejutkan dengan adanya penemuan dua mayat di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada Jumat (13/01), jenazah terikat pada bagian kaki, awalnya tidak dikenali oleh warga sekitar TKP.

Ditrreskrimum Polda Banten mengungkap pelaku dan mendapat informasi motif para tersangka hingga tega menghilangkan nyawa orang lain.

“Ada empat tersangka pembunuhan berencana serta motifnya masalah perekonomian atau terlilit hutang, Motif Pembunuhan pelaku adalah sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk kuasai mobil yg digunakan korban kemudian tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6.000.000 ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Senin (16/1/2023).

Shinto mengungkap dalam kasus ini terdapat dua orang korban.

“Identitas korban berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan wiraswasta, dan KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, bekerja sebagai driver korban WD, kedua korban telah dilakukan otopsi pada Jumat (13/01) pukul 19.00 Wib oleh Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang,” terang Shinto.

Shinto menyebut, pasca TKP penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban.

“Pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di Lampung Timur pada pukul 16.00 WIB,” terangnya.

Adapun Identitas para tersangka diantaranya MT (36) tersangka utama warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, MA (30) buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, SP (40) buruh harian lepas warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil menyita barang bukti.

“Barang bukti diantaranya satu unit R4 merk Daihatsu Luxio warna silver Nopol : B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone, satu token e-money milik korban,” tuturnya.

Baca juga  Pemasangan Pipa SPAM RAJEG Perumdam TKR Sudah Sesuai Standar SMK3

Adapun untuk kronologis pembunuhan, awalnya korban WD dan KV mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun, MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban WD sudah diberikan dana Rp8.000.000 kepada korban KJA.

“Selanjutnya korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS. Hermina Ciruas pada Kamis (12/01) sore, lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi pukul 19.00 WIB, sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tsk lainnya ikut bertemu di petilasan,” terangnya.

TKP awal di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan pada Kamis (12/01) sekitar 23.00 Wib.

“Di TKP korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal namun korban tidak meninggal ketika itu, dalam kondisi duduk ketika itu, korban WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal dan korban dijatuhkan ke lantai, tersangka MA pastikan korban WD sudah meninggal,” jelas Shinto.

Saat korban WD dibunuh, tersangka utama mengajak korban KJA keluar petilasan untuk beli kopi.

“Setibanya keluar membeli kopi, korban KJA yang ketika itu berdiri kemudian dijerat oleh para tersangka, pasca korban meninggal dunia, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping dengan gunakan mobil Luxio korban, pilih TKP terakhir di perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mayat dibuang sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (13/01),” tambah Shinto.

Lanjut Shinto, tersangka melarikan diri ke pulau Sumatra. Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban, tiba sekitar pukul 12.00 Wib pada Jumat (13/01), tersangka utama MT kenal korban KJA sejak Feb 2020, saat keduanya jadi relawan Covid-19,” tambahnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

( Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini