Serang,- Medianews.co.id,- Polda Banten melaksanakan Press Confrens pengungkapan dua kasus tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh Polresta Tangerang dan Polres Cilegon
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Polresta Tangerang telah menangkap 2 orang tersangka yaitu SL (42) dan MN (50). kasus ini bermula dari Laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) Korban TPPO. Ungkap Didik saat Press Confrens Rabu (21/6).
Lanjut Dikik , Dimana pada tahun 2022 Kedua tersangka menjanjikan kepada Korban dapat mempekerjakannya sebagai ART di Dubai Qatar dengan gaji 1500 Real dengan tawaran tersebut ST (40) berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar. Pada februari 2023 AA bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar.
Dalam pertemuan tersebut KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan dan pada saat KT sakit dan meminta pulang kepada kedua tersangka tidak ditanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Mendengar hal tersebut AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut. sehingga suami korban melaporkan peristiwa tersebut.
Dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu sdr SL (42) sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroprasi sejak tahun 2021 dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain. Dimana kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22.000.000.- dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” ucap Didik.
“Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN pada tanggal 09 Juni 2023.
Polres Cilegon telah menangkap dua orang tersangka yaitu KH (60) dan RI (30) sedangkan korbannya adalah NS (25) Dimana pada tahun 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab saudi, akan tetapi sesampainya disana NS Tidak mendapatkan Gaji sehingga NS meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya akan tetapi kedua tersangka tidak mengurus sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka KH (60) Beroprasi sejak tahun 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten serang dan RI (30) membantu KH untuk mengurus administrasi berupa pasport dan dokumen lainnya dari perbuatan tersebut tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6.000.000 dan tersangka MN sebesar duaratus ribu rupiah per sekali mengantar calon.
Didik menjelaskan modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara menjanjikan kepada para korban untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang besar.
“Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan serta pada saat korban sakit dan ingin pulang ke Indonesia mereka tidak tanggung jawab sehingga para korban harus mengeluarkan biaya sendiri agar bisa berobat dan Kembali pulang ke Indonesia.
Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan timur tengah Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” tutur Didik.
Didik menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran akan bertindak tegas kepada para pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Didik.
Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah Didik.
Terakhir Korban NS mengucapkan terima kasih kepada kepolisian sudah mengungkap kasus TPPO. “Terima Kasih kepada Polri khususnya Polda Banten yang telah membantu saya dalam mengungkap kasus perdagangan orang ini, semoga kedepannya tidak ada korban lagi seperti saya, dan semua pelaku bisa di berantas,” harap NS
(Ana/red)