Serahkan Sertifikat di Carita Kabupaten Pandeglang, Iip Miftahul Khoiry Berharap Masyarakat Menyadari Pentingnya Sertifikasi Tanah

6

PANDEGLANG,- Medianews.co.id,- Sebagai wujud nyata dari Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya bersama Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 10 (sepuluh) orang penerima Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari rangkaian acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang digelar Rabu (15/03/2023) di Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Tadi sudah ada bukti kita lakukan penyerahan sertifikat di Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ini bisa diikuti oleh masyarakat lainnya,” ujar Iip.

Iip menuturkan Komisi II DPR RI bermitra dengan 11 (sebelas) instansi salah satunya adalah Kementerian ATR/BPN, “Kami ditugaskan oleh negara bersama BPN untuk mensosialisasikan program strategis, kami mengajak Bapak dan Ibu menjaga tanahnya, dengan apa? dengan disertifikatkan karena jika tidak disertifikatkan rawan cekcok rawan caplok,” himbau Iip.

Baca juga  Meninggal Ditempat, Satlantas Polresta Serang Kota Evakuasi Supir Bus yang Alami Kecelakaan

Rudi Rubijaya dikesempatan yang sama mengucapkan selamat untuk masyarakat yang baru saja menerima sertifikat, “Dijaga sertifikatnya, tanahnya dijaga digunakan dan dimanfaatkan,” kata Rudi.

Pemerintah berharap supaya semua bidang tanah bersertifikat, “Saat ini pembuatan sertifikat lebih mudah, anggaran tersedia, teknologi lebih maju,” ujarnya.

Rudi mengajak masyarakat yang tanahnya masuk ke dalam desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL untuk memanfaatkan dengan baik, “Sepanjang tanah tidak bermasalah, memenuhi syarat dan tidak masuk kawasan hutan maka kita bisa sertifikatkan,” jelasnya.

Tentunya dengan sertifikasi tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN memiliki tujuan mengurangi potensi sengketa, melegalitaskan tanah yang dimiliki oleh masyarakat dan tentu saja dengan kepastian hak atas tanah maka diharapkan dapat menarik investasi di Provinsi Banten, “Kita amankan apa yang menjadi hak kita, jika sengketa berkurang, jika tanah dimanfaatkan dengan baik maka investasi juga semakin meningkat di Banten,” tutup Rudi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini