Cilegon,- Medianews.co.id,- Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling) menuntut pemerintah transparan dan tegas terkait kepastian proses hukum atas dugaan pencemaran udara pada 20 Januari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 dini yang diduga bersumber dari cerobong pembakaran milik PT. Chandra Asri Pasific (CAP).
“Diduga PT. CAP terkait kewajibannya melakukan penanggulangan melalui penghentian dari sumber pencemaran belum maksimal, karena sekitar tanggal 22 Januari 2024 warga sekitar melakukan aksi yang dipicu masih merasak aroma menyengat yang diduga dari PT. CAP,” ujar Ketua Umum LSM Koppling Dedi Kusnadi melalui rilis tertulis, Selasa (20/02/2024).
Dedi juga menyoroti soal PT. CAP terkait kewajib melakukan pemulihan terhadap masyarakat terdampak menurutnya belum maksimal, karena, pihaknya pribadi sebagai salah satu masyarakat terdampak belum mendapatkan pelayanan kesehatan melalui pemeriksaan dilaboraturium untuk mendiagnosa efek dari dugaan pencemara udara pada tanggal 20 Januari 2024. Sudah satu bulan kami menunggu, tapi belum ada kabar kepastiannya.
Selain itu, Diduga PT. CAP dalam hal kegiatan usaha atau produksinya menggunakan Bahan Berbahaya Beracun dan menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta kejadian pada tanggal 20 Januari 2024 apa yang kami rasakan terganggunya kesehatan dan berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan bagi warga terdampak.
“Dari gambaran kejadian dugaan pencemaran udara pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 diduga PT. CAP dan Pemerintah dan tidak mampu menanggulangi dampak negative yang ditimbulkan,” ujarnya.
“Menurut pemberitaan dimedia dari pihak dinas kesehatan kota Cilegon dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Cilegon dugaan korban dari pencemaran udara yang terdampak mencapai 340 yang mendapat penanganan diposko dinas kesehatan kota Cilegon,” katanya.
Sekitar akhir tahun 2023 lanjut Dedi, PT. CAP mendapat Proper Emas dari Diroktarat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan PT. CAP mempunyai sertifikasi ISO 14001 Sistim Manajemen Lingkungan, PT. Chandra Asri Petrochemical mempunyai sertifikasi ISO 45001 Sistim Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Berdasarkan kejadian pada tanggal 20 januari 2024 yang juga masih dalam memperingati bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, pihaknya berharap kepada PJ Gubernur Banten berkenan untuk melakukan langkah langkah tegas.
“Kami berharap kepada PJ Gubernur Banten sesuai dengan kewenangannya untuk mengevaluasi atau mencabut izin lingkungan PT. CAP yang sudah diterbitkan dan Terkait dugaan tindak pidana lingkungannya bisa mempertimbangkan Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari hasil stasiun pemantauan udara dibeberapa titik yang ada dikota Cilegon pada hari kejadian sabtu sekitar jam 5 dini hari hingg jam 11 siang dan keterangan korban sebagai saksi, bisa dijadikan pertimbangan dalam hal menjerat pelaku tindak pidana lingkungan hidup pencemaran udara,” jelasnya.
“Atas kejadian itu pihaknya mendorong PJ Gubernur Banten berkoordinasi dengan Dirjen Pengendalian Pencemaraman dan Kerusakan Lingkungan untuk mengevaluasi Proper emas yang diterima oleh PT. CAP dan berkoordinasi dengan lembaga yang menerbitkan ISO 14001 dan ISO 45001 untuk mencabut sertifikasi dan keanggotaan PT. CAP,” ujarnya.