Serang,- Medianews.co.id,- Polda Banten mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 36 tersangka dari jajaran Polres.
Kasubbid Penmas AKBP Meryadi mengatakan terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/08) sampai dengan Minggu (28/08) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11 Kasus, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus. Ungkap Meryadi saat ekspos narkoba di Mapolda Banten, Senin (29/8/2022).
Adapun Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari
Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 9 tersangka ,Polresta Tangerang 16 tersangka
Polresta Serang Kota 2 tersangka ,Polresta Pandeglang 4 tersangka ,dan Polres Lebak 3 tersangka ,serta Polres Cilegon 2 tersangka.
Sebanyak 35 tersangka merupakan pengedar dan hanya 1 tersangka pemakai, seluruh tersangka merupakan laki-laki.
“Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa
Narkotika,
sabu 143,03 (seratus empat puluh tiga koma nol tiga) gram, ganja 79,38 (tujuh puluh Sembilan koma tiga puluh delapan) gram
psikotropika 136 (seratus tiga puluh enam) butir, Obat daftar G 71,993 (tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,”Jelasnya .
Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan mengatakan bahwa Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh pada Minggu (28/08).
“Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus,”tambahnya.
Lanjut Nico, pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G.
“Polda Banten berhasil mengungkapan penyalahgunaan obat keras daftar G yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir, dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini,”terangnya.
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.
( Ana/red)