Warga Mancak Resah dengan Keberadaan Bank Emok Ilegal yang Mengganggu Ketentraman

63

SERANG,- Medianews.co.id,- Warga Kecamatan Mancak merasa khawatir dengan perilaku bank keliling yang diduga ilegal yang sering disebut Bank Emok. Penagihan yang dilakukan dengan bahasa kasar dan di luar jam kerja yang ditentukan telah melanggar aturan dan menimbulkan keresahan pada Selasa (14/05/2024).

Para penagih dari bank-bank tersebut melakukan penagihan ke berbagai pelosok seperti Desa Labuan, Desa Batu-Kuda, Desa Angsana, dan Desa Pasir Waru.

Meskipun aktivitas mereka sudah viral dan ada himbauan dari Kapolda Banten untuk menghentikan operasi hingga melengkapi izin resmi dari OJK, mereka tetap beroperasi. Kapolda Banten telah menegaskan bahwa bank emok atau koperasi yang beroperasi di wilayah Banten akan ditindak tegas jika masih melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Banten PAC Mancak segera bertindak menanggapi situasi ini karena banyaknya laporan dari warga terkait penagihan di tengah malam dengan bahasa kasar.

Ketua Dedi Klana, setelah menerima banyak laporan dari warga, segera menggerakkan pengurus dan anggota ormas untuk membantu masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas bank keliling tersebut.Ketua Dedi Klana berencana untuk membuat spanduk penolakan terhadap bank keliling yang tidak memiliki izin resmi.

“Spanduk ini akan ditujukan kepada pengusaha atau koperasi simpan-pinjam yang tidak memiliki izin lengkap serta keterangan dari OJK,”

“Selain itu, SOP jam kerja harus tertib. Saya menerima laporan dari warga bahwa mereka digedor-gedor pintu saat sedang sholat Maghrib, ini jelas tidak dapat dibenarkan. Intinya, jangan membuat masyarakat Mancak resah,” tegas Dedi Klana.

Baca juga  Peresmian Pembangunan RTLH dihadiri Walikota Serang Syafrudin 

Tomi, selaku Provos BPPKB Banten PAC Mancak, bersama Waka 1 yang berdomisili di Desa Labuan, didampingi beberapa anggota dan perwakilan nasabah, melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas bank keliling yang tidak memiliki izin resmi.

Salah satu warga, seorang ibu yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan aspirasinya. “Saya mewakili masyarakat Mancak meminta agar penagihan dihentikan untuk sementara waktu. Kami semua usaha sedang mengalami kesulitan, bahkan untuk makan pun kami kesulitan,” ungkap warga tersebut.

Lurah Iwan dari Desa Labuan, didampingi petugas kepolisian Polsek Mancak, menegaskan kepada pihak bank mekar bahwa mereka diberi waktu satu minggu untuk melengkapi surat-surat resmi. Hasil dari pertemuan ini akan disampaikan ke pusat. “Sebagai ketua ADEPSI 14 desa Kecamatan Mancak, saya sangat mengapresiasi tindakan masyarakat kami. Jika pihak bank mekar sudah memenuhi syarat, saya berharap siapa pun yang melakukan penagihan harus memiliki etika bahasa yang baik dan mematuhi batas waktu kerja mulai jam 8 pagi hingga jam 4.30 sore,” ujar Lurah Iwan.

Dengan adanya tindakan dari berbagai pihak, diharapkan keresahan masyarakat Mancak terhadap keberadaan bank emok ilegal ini dapat segera teratasi dan ketentraman warga kembali terjaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini