Palsukan Surat keterangan Bebas Covid, Lima Pelaku Dibekuk Ditreskrim Polda Banten

17

Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus lima pelaku pemalsuan surat keterangan (SK) bebas Covid-19. Kelima pelaku yakni RS, RF, YT, RO dan DSI. Dibekuk saat masuk ke gerbang Pelabuhan Merak menggunakan mobil berisi penumpang.

Para pelaku yang sudah beroperasi saat PPKM Darurat dan PPKM level 3-4 dengan menjual surat keterangan hasil rapid test non reaktif Covid-19 palsu dengan harga Rp100.000.

Dari para pelaku, polisi menyita puluhan lembar surat bebas Covid-19 palsu, uang jutaan rupiah, seperangkat komputer beserta printer.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa Sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 beroperasi di pelabuhan Merak dengan sasaran para penumpang yang membutuhkan surat keterangan bebas Corona untuk menyebrang ke Sumatra – Lampung dan warga yang akan bepergian ke luar provinsi.

“Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini saling berbagi peran yakni tersangka mencari korban, pelaku lainya bertugas mencetak surat keterangan bebas Covid-19,” jelas Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ekspos di Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).

Baca juga  Walikota Cilegon Hadiri Pelantikan RT/RW di Link Kubang Lesung

Ironisnya, surat keterangan hasil rapid test yang menerangkan non reaktif Covid-19 palsu ini dikeluarkan tanpa melalui tes apa pun.

“Kasus ini terbongkar, bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada jual beli hasil rapid test antigen di Pelabuhan. Namun surat keterangan bebas Corona dikeluarkan dengan hasil non reaktif Covid-19. Untuk mencetak surat keterangan bebas corona,” jelas

Dari para pelaku ,
polisi mengamankan puluhan lembar surat keterangan bebas Corona, uang jutaan rupiah, seperangkat komputer beserta printer.

“Jadi surat keterangan bebas Covid-19 ini digunakan selama ini untuk keluar masuk penumpang yang akan menyebrang melakukan perjalanan ke luar provinsi. Ini menjadi salah satu item yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu, salah satunya dokter di klinik Gerem ” ucap Ade

Kelima tersangka diancam pidana selama 10 tahun penjara. ( ana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini