CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) ini dilakukan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian (Pemberi Kuasa) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ely Kusumastuti (Penerima Kuasa) yang bertempat di Aula Kantor Kejari Kota Cilegon, Jumat (21/05/2021).
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, dilakukannya penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) ini untuk memberikan kekuatan secara hukum dalam menertibkan dan mengamankan Barang Milik Daerah atau Aset milik Pemerintah Kota Cilegon.
“Kita sudah ada Inspektorat yang saat ini sedang bekerja menata Barang Milik Daerah atau Aset, juga dengan digandengnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon agar ada kekuatan secara hukum,” katanya.
Wali Kota mengaku, pemberian kuasa khusus dari Pemerintah Kota Cilegon kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon ini lantaran banyaknya Barang Milik Daerah atau Aset baik berupa barang yang tidak bergerak ataupun barang yang bergerak dikuasai oleh seseorang (pihak ketiga) diluar Pemerintah Kota Cilegon.
“Ya ada temuan-temuan Barang Milik Daerah, selain tanah ada juga kendaraan (mobil) yang dikuasasi oleh pihak lain. Itu yang harus dikembalikan ke Pemkot Cilegon. Dalam penyelenggaraan Pemerintah tentunya terdapat beberapa permasalahan kompleks yang harus dituntaskan dalam hal kerjasama ini kita menyoroti terkait permasalahan pada aset milik Pemerintah kota Cilegon kami memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dapat menuntaskan permasalahan yang dihadapi diantaranya yaitu :
1. Tanah dan bangunan gedung Cilegon Plaza
Mandiri.
2. Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang masih dikuasai belum diserahkan oleh developer.
3. Kendaraan dinas operasional masih dalam penguasaan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ely Kusumastuti mengungkapkan, akan memberikan bantuan hukum dengan menginventarisir terlebih dahulu terhadap barang-Barang Milik Daerah agar dapat menarik kembali Barang Milik Daerah yang dikuasai oleh pihak tertentu.
“Kita menargetkan akan bergerak cepat agar Barang Milik Daerah atau Aset bisa kembali dan dapat dikelola kembali oleh Pemerintah demi pembangunan di Kota Cilegon. Lebih cepat lebih baik, dan itu akan segera kita lakukan,” pungkasnya. (Galuh)