Serang,- Medianews.co.id,- Jumat (02/05/25) – Aktivitas Bongkar muat Bangkai besi kapal x press pearl terus bergulir. Limbah Besi Bangkai Kapal X Press Pearl diketahui dimuat menggunakan tongkang MBS 8 dan dipandu oleh Tagbout TB Fajar Putra ke lahan milik PT Diaz Partama Utama yang berlokasi di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Merujuk pada undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai, untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Sementara itu, pada pasal 339 dalam undang-undang yang sama menyebutkan, bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.
Saat dikonfirmasi, melalui Bidang Hubungan Masyrakat (Humas) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Roriwen mengaku akan memberikan informasi tersebut kepada bidang tekhnis terkait.
“Akan kami sampakan ke Bidang tekhnis terkait.” kata Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Roriwen, saat dikonfirmasi, Jum’at (02/05/2025).
Syahbandar selaku Port Security Commitee atas nama Pemerintah sebagai Designated Authority diamanatkan untuk menjalankan regulasi yang telah diatur disejumlah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah serta peraturan kementerian.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuban (KSOP) Kelas 1 Banten, diberikan kewenangan tertinggi oleh Negara untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan demi terjaganya ekosistem laut secara menyeluruh.
Lahan kosong milik PT Diaz Pratama Utama diketahui bukan merupakan produk dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) diaz. Sementara TUKS diaz sendiri memiliki izin batuan, Hal itu disampaikan oleh Master Jetty Diaz, Yanto saat dikonfirmasi.
Yanto menyebutkan, bahwa lahan yang digunakan sebagai Dumping area limbah bangkai kerangka kapal x press pearl merupakan lahan milik dari Direktur Diaz yang diketahui bernama YT.
“Itu memang lahan pemiliknya direktur diaz. tapi bukan tuks diaz. tuks diaz itu sampai pagar itu aja, kalau yang ke arah Pelindo itu lahan kosong, lahan itu disewakan. Kalo bongkar scrap itu enggak ada urusannya dengan diaz, kita (izin tuks) hanya bongkar muat batu, tuks nya batu.” tandasnya.