Cilegon,- Medianews.co.id,- Proyek Rekonstruksi Jalan KH.Ishak (418) kota Cilegon Menjadi perhatian Berbagai pihak, salah satunya LSM GALB (Gerakan Aliansi LSM Banten (GALB). Lembaga Swadaya Masyarakat Terebut Menyoroti Hasil dari Pada Pekerjaan Proyek tersebut, koordinator GALB yaitu Andi saat ditemui oleh awak Media. Minggu 26/12/21
Andi sangat menyayangkan atas
hasil dari pada pekerjaan yang dilaksanakan Oleh pihak ketiga atau pemenang tander tersebut Seperti diketahui kegiatan proyek Rekonstruksi Jalan KH.Ishak (418) bersumber dana dari Anggaran APBD kota Cilegon Tahun 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cilegon Sebesar sekitar 2,5 milyar rupiah yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pemenang tender Lelang yaitu CV.PJ dengan waktu pelaksanaan kegiatan kurang lebih 60 hari kalender kerja terhitung mulai 28 Oktober S/d 26 Desember 2021, namun dalam kegiatan ini GALB menduga pekerajaan Jalan beton KH. Ishak (418) tahun 2021 tersebut gagal konstruksi.
“ Kami menduga kegiatan Rekonstruksi Jalan KH. Ishak tahun 2021 yang sudah menelan biaya dari APBD Kota Cilegon sekitar kurang lebih sekitar 2,5 Milyar rupiah itu gagal Konstruksi, mengapa kami menduga gagal Konstruksi,dikarenakan belum lama ini bahkan baru hitungan beberapa minggu jalan Beton tersebut selesai dibangun akan tetapi ada beberapa kondisi Beton yang sudah mulai retak bahkan cenderung pecah”Tutur Andi
“ Saya Harap Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Dan tata Ruang Kota Cilegon baik PPK atau PPTK yang terkait dalam Kegiatan Rekonstruksi JL.KH ishak (418) tidak dengan mudah menerima hasil pekerjaan tersebut pada saat PHO atau serah terima pekerjaan dari pihak ketiga kepada OPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cilegon,”
“Pihak OPD Dinas Pekerjaan Umum Dan tata Ruang Kota Cilegon agar mengkroscek Secara Detail dan Rinci apakah hasil Pekerjaan Rekonstruksi JL.KH ishak (418) layak diterima atau tidaknya,dan pihak OPD harus tegas , bila mana ditemukan dugaan Pelanggaran-Pelanggaran Yang tidak Sesuai Dengan Dokumen Kontrak “ Tutup Andi.