Cilegon,- Medianews.co.id,- Ratusan Anggota Ormas dan LSM Kota Cilegon yang tergabung dalam Aliansi seperti Ormas Bela Negara (BN) Pemuda Pancasila (PP), GAIB 212, KKPMP, LPK KKPMP, GEMPAR dan PJBN Mengeruduk Salah satu Leasing BCA Finance yang berada di Ruko PCI, Cilegon Busnees Square, yang diduga menarik Kendaraan dengan cara paksa.
Menurut salah satu korlap aksi H. Suwarni mengatakan, Kedatangan ormas dan LSM Kota Cilegon tersebut buntut dari perlakuan oknum debt. Collektor dari BCA Finance yang menarik paksa kendaraan dengan semena mena yang diduga tidak menggunakan prosedural SOP Penarikan Unit.
“Ini jelas jelas merugikan masyarakat, tidak ada SOP yang dijalankan, main tarik paksa dijalan saja oleh oknum debt. Collektor BCA Finance ini,” kata H. Suwarni yang juga Ketua Oramas Sat- Bela Negara Kota Cilegon. Senin 27/9/2021.
Menurutnya, setelah melakukan mediasi dikantor BCA Finance, dirinya bersama Ormas dan LSM akan mendorong dan mendampingi pemilik Kendaraan (Debitur) untuk melaporkan kepada Pihak yang berwajib.
“Tadi mediasi pun pihak BCA Finance, belum bisa mengeluarkan kendaraanya, meskipun akan dibayarkan oleh Debitur, ini malah meminta mengeluarkan tentang rincian biaya eksternal senilai 9 juta, kami bingung biaya dalam bentuk apa, kasus ini akan kami dorong kepada pemilik kendaraan untuk melapor kepada pihak kepolisian, dan kami akan mengadakan aksi damai dan aksi akrab mulai tertanggal ijin besok,” ungkapnya.
Masih ditempat yang sama Denis selaku Direktur Pisbankum LBH Provinsi Banten yang turut ikut melakukan pendampingan terhadap Debitur tersebut Dirinya mengingatkan, perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.
“Tidak prosedural (BCA Finance), karena ini sudah sepihak, mereka melanggar tentang keputusan MK dan inves tahun 2019 bagaimana eksekusi yang baik itu mengajukan kepada pengadilan, dan kami tetap akan berupaya tempuh ke jalur hukum,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pihak-pihak perusahaan finance atau pun pembiayaan tidak seharusnya menggunakan jasa eksternal atau pun matel itu, seharusnya lebih kepada persuasif, dibawa kepada atas nama dan diajukan kepada sidang pengadilan dalam bentuk apa pun.
“Kontek nya baik itu berupa barang sengketa maupun apa, jadi tidak ada yang di korbankan sehingga orang yang sudah dikorbankan ini bebannya banyak, material dan in material salah satunya itu harga diri nya itu,” tegasnya.
Diketahui, Ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi tersebut akan terus melakukan akasi didepan kantor BCA Finance selama dua hari, di Karenakan dalam mediasi tersebut pihak leasing BCA Finance belum bisa memberika jawaban yang jelas.
Saat dikonfirmasi kepada pihak managemen BCA Finance, Galuh enggan berkomentar. (Priadz)