Bupati Akhirnya Mencabut SK Pembebastugasan Sekda Jepara

168

Jateng,- Medianews.co.id || Jepara,
Pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Edy Sujatmiko akhirnya dicabut. Edy pun dipastikan bisa bekerja sesuai dengan tupoksi sebagai Sekda Jepara Jawa Tengah. 3/9/21

“Betul (saat ditanya terkait pencabutan pembebastugaskan Sekda Jepara),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan. Rabu (1/9/2021).

Pencabutan pembebastugaskan tersebut pun tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Jepara No. 800/23/2021 tentang Pengaktifan Kembali dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Pencabutan pembebastugaskan tersebut per 1 September 2021.

Dengan demikian di SK tersebut dijelaskan, Edy bisa kembali bekerja menjalankan tugas dan fungsi sebagai Sekda Kabupaten Jepara sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Pada SK tersebut pun ditanda tangani langsung oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Terkait SK pengaktifan kembali Sekda Jepara, Ony pun membenarkannya. Menurutnya SK itu merupakan keputusan dari Bupati Jepara.

“Sudah ada SK-nya. Ya itu nanti yang bisa menjelaskan pak Bupati,” terangnya.

Ony masih enggan menjelaskan secara detail alasan pengaktifan kembali Sekda Jepara setelah dibebastugaskan sejak pertengahan bulan Agustus 2021 lalu. Menurutnya Edy kembali bekerja karena pelaksana harian (plh) Sekda Jepara yang diisi oleh Dwi Yulianto masa tugasnya sudah selesai per hari ini juga.

Baca juga  Ketua Sat- Bela Negara H. Suwarni Desak Satgas Covid Ambil Tindakan Terkait Show DJ Una

“Waduh saya tidak bisa komentar. Pencabutannya per tadi pagi. Kan habis plh (Plh Sekda Jepara) ini, waktunya habis kemudian diaktifkan lagi pak Sekda,” jelas Ony.

Dia juga tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan kepada Sekda Jepara yang diduga telah melanggar disiplin berat. Ony meminta menunggu penjelasan dari Bupati Jepara langsung.

“Terkait pemeriksaan, ya itu kami belum tahu. Itu pak bupati yang bisa menjawab soal itu,” jelas Ony.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Edy diduga melanggar disiplin kategori berat.

Dalam kasus ini Edy sebelumnya telah buka suara. Edy pun mengaku tidak mengetahui terkait sangkaan pelanggaran berat yang dilakukan dirinya. Edy pun kaget karena ada pembebastugaskan secara mendadak.

Terkait dengan dugaan melanggar disiplin berat saya belum dijelaskan saya tidak bisa ngomong. Tanyakan ke Mas Ony, yang disangkakan apa itu. Saya tidak bisa ngomong, saya belum dijelaskan. Laporan gubernur sangkaan disiplin itu apa saya juga tidak ngerti,” terang Edy.

( Puji S/Red Mnews)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini