Aceh Timur,- Medianews.co.id- Setelah Viral di beberapa media online terkait dugaan penangkaran burung walet yang diduga tidak memiliki izin usaha. Rabu (8/9/2021).
Kasat Pol Pp Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran mengatakan dalam waktu dekat akan turun kelapangan dan memanggil para pelaku usaha penangkaran burung walet tersebut.
“Iya kita akan turun kelapangan bersama instansi terkait guna untuk melakukan penertiban penangkaran burung walet tersebut,” kata Teuku Amran yang sering disapa Ampon
Menurutnya, Dirinya banyak mendengar keluhan dari masyarakat tentang bisingnya suara pancingan burung walet melalui speaker.
“Setelah nantinya kita turun ke lapangan dan kita berikan himbauan jika tidak di gubris maka akan tindak,” ujarnya.
Ia juga menghimbau, bagi pelaku usaha tidak mengantongi izin usaha tempat usaha disarankan segera melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.
“Kami sebagai penegakan peraturan Daerah, segeralah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan kalau memang melanggar sesuai aturan yang berlaku kita akan sikapi segera,”
:Apa lagi kalau sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat insya Allah segera kami sikapi,” pungkaanya. (Dd)