Soal Temuan BPK, Kadis Dinkes Banten Klarifikasi Terkait Mamin

9

Serang,- Medianews.co.id,- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Banten, Ari Pramudji Hastuti mengklarifikasi berita soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk dua rumah sakit yang belum beroperasi, yakni RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang.

Ati menjelaskan bahwa pada tahun 2024 dianggarkan pengadaan makan minum Rumah Sakit Labuan dan Cilograng, karena pada tahun tersebut direncanakan kedua RS itu akan beroperasi pada akhir tahun 2024.

“kegiatan mamin kering yang telah dianggarankan tersebut dibelanjakan sesuai kebutuhan pada bulan November 2024, dengan dilampirkan dalam kontrak perjanjian barang Expired Date (ED) minimal 18 bulan dan apabila ada yangg tidak memenuhi syarat ED 18 bulan maka penyedia harus bersedia mengganti dengan ED yang lebih panjang,” Ungkap Ati kepada para awak media Rabu (21/05/2025).

Kemudian pada awal tahun 2025 ada pemeriksaan BPK untuk kegiatan makan minum kering tersebut dan terdapat 2 item barang yang akan kadaluarsa di bulan Juni 2025.

“Arahan BPK penyedia harus menggantinya di minggu ke-2 sampai ke-3 bulan Mei 2025, dimana kedua barang yg akan ED di bulan Juni 2025 tersebut sudah digantikan oleh penyedia,” jelas Ati.

Selain itu, menurut Ati ada catatan BPK tentang kelebihan harga barang-barang dari nota-nota yang dibelanjakan oleh penyedia yang dibandingkan dengan harga pasar sebesar Rp251.720.774.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas SDM dan Daya Saing Ekonomi, Wali Kota Helldy Mantapkan 5 Target Prioritas Pembangunan

“Sudah dikembalikan/dibayarkan melalui kas daerah saat surat pemberitahuan NHP BPK pada bulan April 2025 kemarin,” Tandasnya.

Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah juga telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa seluruh kerugian negara akibat pengadaan tersebut telah diselesaikan.

“Jangan sampai kejadian lagi, tapi itu sudah diselesaikan. Sudah diselesaikan oleh Dinas Kesehatan Banten dan oleh rumah sakit itu sendiri. Kerugian keuangan negaranya sudah diselesaikan,” ujar Dimyati kepada wartawan di Kota Serang, Senin (19/05/2025).

Sebelumnya, BPK mencatat bahwa pengadaan mamin untuk RSUD Cilograng dan RSUD Labuan senilai Rp1,89 miliar dilakukan saat rumah sakit tersebut belum mulai beroperasi. Belanja dilakukan oleh Dinas Kesehatan Banten melalui dua penyedia, yakni CV DPS dan CV PBS.

BPK menemukan bahan makanan yang dibeli memiliki tanggal kedaluwarsa yang dekat, termasuk produk susu UHT yang akan kedaluwarsa pada Juni 2025.

BPK dalam laporannya juga menyebut penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan karena belanja mamin dimasukkan dalam pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP), padahal rumah sakit belum beroperasi dan belum ada pasien yang dilayani.

“Pengadaannya sudah dilakukan, tapi ternyata rumah sakit belum beroperasi karena jadwal peresmian molor. Barang-barang sudah dibeli, dan tetap jadi temuan BPK karena itu, kerugiannya dikembalikan,” tandas Dimyati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini