THN SOKSI: Ketua Umum Golkar Diminta Tidak Hadiri Munas XII SOKSI yang Dipersoalkan Secara Hukum

15

Jakarta,- Medianews.co.id,- Menanggapi rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI oleh Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit, Tim Hukum Nasional (THN) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyampaikan sikap tegas. Ketua THN SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., meminta Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk tidak menghadiri Munas tersebut karena dinilai tidak sah secara hukum.

“Demi menjaga marwah Partai Golkar sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika organisasi, serta menjaga integritas Ketua Umum Partai Golkar, kami meminta agar Bapak Bahlil Lahadalia tidak menghadiri Munas XII SOKSI yang diselenggarakan oleh pihak yang saat ini tengah disengketakan secara hukum,” ujar Eka dalam keterangan persnya, Senin (19/05/2025).

THN SOKSI menyebutkan tiga alasan prinsipil yang menjadi dasar permintaan tersebut:

1. Tidak Sah Secara Hukum Munas XII SOKSI yang diselenggarakan oleh Depinas SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit dinilai ilegal karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang melarang penggunaan nama dan atribut ormas lain secara tidak sah.

Menurut Eka, kepengurusan yang sah untuk menyelenggarakan Munas XII SOKSI adalah SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga, berdasarkan sejumlah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, yakni: Keputusan Nomor: AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 17 Maret 2016, Keputusan Nomor: AHU-0000901.AH.01.08.Tahun 2018, tanggal 22 November 2018 dan Keputusan Nomor: AHU.0000578.AH.08.Tahun 2023, tanggal 26 April 2023.

Sementara Depinas SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit hanya memiliki legalitas berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07.Tahun 2020, tertanggal 3 Desember 2020, yang hanya berlaku untuk kegiatan organisasinya sendiri, bukan untuk menyelenggarakan Munas SOKSI.

Baca juga  Iman Ariyadi: Jadikan Momentum Maulid Nabi Sebagai Aplikasi Perilaku Akhlak Mulia

2. Sedang Dalam Sengketa Hukum Depinas SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit saat ini tengah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh THN SOKSI atas dugaan perbuatan melawan hukum, sebagaimana juga diatur dalam UU Ormas. Proses hukum tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

3. Bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar Pasal 37 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar secara eksplisit menyebutkan bahwa SOKSI adalah salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar, bersama MKGR dan Kosgoro 1957. Karena itu, kehadiran Ketua Umum Golkar dalam Munas yang belum diakui secara hukum berpotensi melanggar prinsip netralitas organisasi dan integritas partai.

“Jika Ketua Umum Golkar hadir dalam Munas yang tidak sah ini, maka hal itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap ormas pendiri, serta menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi di internal Partai Golkar,” tegas Eka.

Atas dasar itu, THN SOKSI menyampaikan peringatan terbuka dan mengimbau seluruh kader Partai Golkar serta simpatisan SOKSI untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjaga soliditas internal ormas dan partai dan menahan diri dari keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan etika organisasi.

“Kami berharap seluruh elemen Partai Golkar tetap konsisten menghormati hukum dan menjaga etika berorganisasi,” tutup Eka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini